Selasa, 15 Maret 2016

Pendidikan Luar Sekolah


Pendidikan luar sekolah atau bisa disebut pendidikan non formal ini mempunyai arti sebagai semua kegiatan pendidikan yang terorganisasi, sistematis dan dilaksanakan diluar sistem pendidikan formal, yang menghasilkan tipe-tipe belajar yang dikehendaki oleh kelompok dewasa maupun anak-anak. Dalam peserta atau warga belajar tidak dibatasi oleh usia dari yang usia anak-anak, orang dewasa sampai lansia akan tetap menemui pendidikan luar sekolah ini.

Membicarakan pendidikan luar sekolah atau pendidikan non formal bukan berarti hanya membahas pendidikan non formal sebagai sebuah pendidikan alternatif bagi masyarakat, tetapi berbicara pendidikan non formal adalah berbicara tentang konsep, teori dan kaidah-kaidah pendidikan yang utuh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kehidupan masyarakat, karena pendidikan non formal merupakan sebuah layanan pendidikan yang tidak dibatasi dengan waktu, usia, jenis kelamin, ras, sosial, budaya, ekonomi, agama dll.

Meskipun pendidikan formal merupakan komponen penting dalam pendidikan sepanjang hayat. akan tetapi,  peran pendidikan non fromal dan informal dalam rangka pelayanan pendidikan sepanjang hayat bagi masyarakat sangat dibutuhkan saat ini dan kedepan.

Pendidikan formal bukan saingan dengan pendidikan non formal, melainkan mereka saling bahu membahu dalam mencerdaskan generasi bangsa. Hal ini dibuktikan dalam sistem hukum nomor 20 tahun 2003 pasal 13 ayat 1, dikemukakan bahwa :

“ Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkarya”

Statemen tersebut menunjukan bahwa jalur-jalur pendidikan memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dengan saling melengkapi dan memperkarya.
Selanjutnya dalam pasal 26 dikemukakan bahwa :

“pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.”

Adapun perbedaan antara pendidikan formal dan pendidikan non formal ialah pendidikan formal adalah kegiatan yang berstruktur, bertingkat, dimulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan formal mempunyai ciri-ciri lebih menekankan pada ijazah, tahapnya relatif panjang dan sifatnya umum, proses belajar dipusatkan disekolah, persaingan ketat, dan sangat terikat dan berstruktur.
Sedangkan pendidikan non formal adalah kegiatan diluar sistem persekolahan yang dilakukan dengan cara mandiri, yang sengaja dilakukan untuk membantu peserta didik tertentu. Pendidikan non formal mempunyai ciri-ciri kurang menekankan ijazah, tahapannya pendek dan sifatnya khusus, dan proses belajar bisa dimana saja.

Peluang alumni non formal atau pendidikan luar sekolah dalam lembaga pemerintahan yaitu seperti dapat bekerja menjadi pamong belajar, tutor,PNS, fasiitator, wisudaiswara(orang yang memperkerjakan PNS), motivator dan juga pada beberapa instansi yaitu sanggar kegiatan belajar(SKB), Dinas pendidikan dan olahraga provinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Badan Pengembangan Kegiatan Belajar(PKBM) Provinsi, dinas sosial dan BKKBN.

Nah sekarang teman-teman sudah jelas dan mengertikan mengenai pendidikan luar sekolah atau pendidikan non formal tersebut? terimakasih telah berkunjung :)

#30DWC Hari ke 30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODUL 4 PPKN KELAS IV (Empat)

Rabu, 10 Februari 2021 Hallo, selamat pagi. semoga semuanya selalu dalam keadaaan sehat. Silahkan pelajari unit 2 bagian B ya tentang Sika...