Rabu, 14 Desember 2016

KEAKSARAAN SEBAGAI BAGIAN DARI PENDIDIKAN UNTUK SEMUA (EDUCATION FOR ALL)


Oleh
NIA ANGGRAENI
1515154536
PRODI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN 
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 2016
1. ABSTRAK

          Keaksaraan sebagai bagian dari Education for All dapat dikaitkan dengan dalam rangka menstandarkan pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan keaksaraan dasar di Indonesia, maka pendidikan keaksaraan dasar dikembangkan oleh pemerintah dengan membuat pedoman pelaksanaan program, ialah dengan diterbitkannyan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaran pendidikan keaksaraan dasar serta dengan dibuatnya silabus pendidikan keaksaraan dasar yang didalamnya memuat penjabaran dari kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disertai strategi pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang  telah ditetapkan dalam kurikulum pendidikan keaksaraan dasar.
          Pedoman ini bermanfaat untuk menstandarkan proses pencapaian kompetensi lulusan dan kualitas pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar di Indonesia, sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan secara sistematis, terncana, dan terstruktur, memenuhi kaidah-kaidah keilmuan serta adaptif dengan potensi kewilayahan secara ekologis, sosial, dan demografis peserta didik program pendidikan keaksaraan dasar di Indonesia serta dapat dijadikan untuk memandu pendidik dalam mengelola pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar di kelompok belajarnya masing-masing, namun pedoman ini masih memungkinka untuk dikembangkan lagi lebih lanjut sesuai kondisi dengan memperhatikan karakteristik peserta didik dan potensi wilayah tempat peserta didik berdomisili.
          Keberadaan pedoman ini juga merupakan sebuah upaya penjaminan mutu penyelenggara pendidikan keaksaraan dasar di Indonesia, sehingga dapat menjadi suplemen untuk penciptaan masyarakat Indonesia yang melek aksara dan berdaya untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Dengan kata lain di harapkan keberadaan pedoman ini dapat menjadi perangkat untuk mengentaskan permasalahan buta aksara, bukan hanya secara kuantitas melainkan juga secara kualitas, sehingga penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar benar-benar dapat menjadi program yang mempunyai daya dukung terhadap terciptanya masyarakat yang bermartabat, sejahtera, sehat dn berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.


 2. PENDAHULUAN

          Education for All (Pendidikan untuk Semua) telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia sejak pertama kali disepakati pada tahun 2000 melalui Deklarasi Dakkar. Menyikapi kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana pelaksanaan program Education for All  tahun 2000-2015.
Kemajuan pelaksanaan Education for All  di Indonesia dan negara-negara anggota UNESCO terus dimonitoring Setiap tahunnya  oleh UNESCO dan hasilnya dilaporkan melalui Education for All Global Monitoring Report (EFA-GMR). Adapun program prioritas tersebut meliputi 6 (enam) program, yaitu Program PAUD, Program Pendidikan Dasar, Program Pendidikan Kecakapan Hidup, Program Kesetaraan, Program Pengarusutamaan Gender, dan Program Peningkatan Mutu Pendidikan.
          Keaksaraan sebagai bagian dari Education for All dalam konteksnya di landasi oleh prinsip pendidikan sepanjang hayat, pendidikan keaksaraan memiliki fungsi strategis untuk memenuhi hak pendidikan dasar bagi warga negara. Gerakan pendidikan keaksaraan yang dimulai sejak lebih dari enam dekade yang lalu, telah mengalami perkembangan mulai dari konsep pemberantasan buta huruf (PBH) sampai pada pentingnya seseorang memiliki literasi dalam segala bidang kehidupan.
Konsep literasi yang terakhir ini muncul didorong oleh kenyataan pesatnya perubahan sosial dan perkembangan masyarakat yang “memaksa” seseorang untuk melek aksara dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks ini muncul konsep keaksaraan ganda atau multi keaksaraan sejalan dengan pendidikan keaksaraan yang dikembangkan oleh UNESCO dalam istilah pendidikan keaksaraan untuk pemberdayaan masyarakat (Literacy Initiative for Empowerment, LIFE) sebagai gerakan internasional yang dimasudkan agar setiap orang dapat memperoleh pendidikan keaksaraan sebagai hak asasinya, terutama kaum wanita. 
          Secara lebih luas kemampuan literasi setiap orang berguna untuk menghadapi kehidupannya berkait erat dengan program-progam internsional seperti Millenium Development Goals (MDG’S) dan Education For All (EFA) yang mencakup antara lain pendidikan dasar, keaksaraan remaja dan orang dewasa, keterampilan untuk bekerja, dan kecakapan kewarganegaraan dan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks inilah pendidikan keaksaraan perlu dikembangkan agar menjadi bagian dari pemenuhan pendidikan holistik untuk semua.
         Hal yang menjadi kendala atau masalah dalam proses program pemberantasan buta aksara ialah tidak adanya pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar yang berfungsi untuk memberi arah dan pedoman dalam pelaksanaan keaksaraan dasar tersebut, sehingga tidak ada keseragaman yang dapat dijadikan sebagai acuan yang menyebabkan pelaksana yang terlibat langsung dalam program ini masih menerka-nerka sistem pelaksanaan yang akan dilakukan di lapangan.
          Untuk itu dalam rangka pemberantasan buta aksara dan peningkaan mutu layanan pendidikan keaksaraan, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar yang berfungsi untuk memberi arah dan pedoman pelaksanaan pendidikan keaksaraan dasar. Penyusunan pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar ini bertujuan untuk : (1) menjamin penyelenggaraan pendidikan kekasaraan dasar; (2) mendorong pengembangan budaya mutu pendidikan keaksaraan dasar; (3) mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan keaksaraan dasar; (4) melindungi warga negara dari praktik pendidikan keaksaraan dasar yang tidak terstandar dan; (5) menuntaskan target pemberantasan buta aksara;
Materi yang dikembangkan dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar ini berlandaskan pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengeolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
          Dalam pedoman tersebut diperlukan penjabaran mengenai : (1) peserta didik, dijelaskan secara rinci karakteristik peserta didik yang dapat dikategorikan sebagai peserta didik dalam program keaksaraan tersebut; (2) pencapaian hasil belajar, berisi kriteria capaian hasil belajar lulusan pendidikan keaksaraan dasar yang meliputi ranah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang di tetapkan; (3) proses pembelajaran, berisi uraian mengenai pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai SKL, standar isi, dan standar penilaian pendidikan keaksaraan dasar; (4) pendidik dan tenaga kependidikan, berisi kriteria dan persyaratan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan keaksaraan dasar yang mengacu pada standar pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan keaksaraan dasar; (5) sarana dan prasarana, sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut diupayakan sesuai dengan ketentuan dalam standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Keaksaraan; (6) pengelolaan, berisi persyaratan pengelola dan penyelenggara satuan pendidikan keaksaraan; (7) pembiayaan, berisi sitem dan mekanisme pembiayaan pendidikan keaksaraan dasar didasarkan pada standar pembiayaan dan petunjuk teknis pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan keaksaraan dasar yang dikeluarkan oleh Direktorat yang menangani pendidikan keaksaraan. (8) Laporan hasil belajar, penilaian pendidikan keaksaraan dasar dilaksanakan secara periodik oleh pendidik melalui penilaian formatif untuk mengetahui tingkat capaian hasil belajar selama proses pembelajaran berlangsung.


3. PENELITIAN YANG TERKAIT

          Untuk mempercepat pencapaian target negara, President Indonesia secara resmi meluncurkan “PERGERAKAN KEAKSARAAN” pada tanggal 2 Desember, 2004 untuk mempromosikan pentingnya keaksaraan dan memperoleh komitmen kuat dari seluruh pelaku kebijakan termasuk pemerintah setempat, parlemen pusat, tingkat daerah dan provinsi, organisasi-organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
          Pencapaian 5% buta aksara pada tahun 2009 membutuhkan pengurangan angka buta aksara secara signifikan darii sekitar 15.4 juta orang tahun 2003 menjadi 8.23 juta orang pada tahun 2009. Oleh karena itu seluruh pelaku kebijakan perlu bekerjasama untuk memastikan target tersebut tercapai.  Maka, program keaksaraan menjadi salah satu prioritas pengembangan pendidikan dan secara jelas telah disebutkan dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (2004-2009). Lagipula hal ini juga ada dalam Rencana Strategis Pengurangan Kemiskinan bahwa program keaksaraan merupakan hal yang penting untuk mengurangi kemiskinan. Dalam konteks Indonesia, keaksaraan didefinisikan sebagai kemampuan untuk membaca dan menulis kalimat sederhana dalam bahasa latin atau bahasa lain serta melakukan perhitungan sederhana. Untuk mengevaluasi pelaksanaan pendidikan keaksaraan, digunakan sebuah indikator keaksaraan. Indikator ini adalah rasio individu berumur 15 tahun ke atas yang melek aksara dibandingkan dengan total populasi orang dewasa (berumur 15 tahun ke atas).
Pencapaian keaksaraan dievaluasi setiap tahun melalui Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). SUSENAS dirancang untuk memberikan data mengenai sumberdaya manusia terutama yang terkait dengan karakteristik sosial ekonomi. Tahun 2003 survey meliputii 229.120 kepala rumah tangga di Indonesia


4. METODOLOGI

          Secara esensial, kerangka kerja Dakkar untuk aksi menyatakan ulang tentang “mencapai peningkatan 50% keaksaraan orang dewasa, terutama wanita pada tahun 2015” Sejak angka keaksaraan Indonesia mencapai sekitar 89,51% pada tahun 2002, target diubah menjadi “mencapai pengurangan 50% buta aksara orang dewasa berumur 15 tahun ke atas pada tahun 2015”. Itu berarti bahwa target pada tahun 2015 adalah 5,0% angka buta aksara.
Pemerintah yakin bahwa peningkatan angka keaksaraan orang dewasa adalah sebuah jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dimana secara internasional dapat diukur dari human development index (HDI). Walaupun HDI Indonesia telah meningkat dari 0,619 pada tahun1990 menjadi 0,692 pada tahun 2002, namun itu masih masih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian negara lain. Dengan peningkatan angka keaksaraan orang dewasa menjadi 95 persen pada tahun 2009, HDI Indonesia akan meningkat secara signifikan. Tahun 2002 angka keaksaraan orang dewasa Indonesia tersisa 87.9 persen dimana ini lebih rendah dibandingkan Thailand, Malaysia, Philipina, dan Vietnam.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 1

Gambar 1. Trend HDI diantara negara-negara, 1990-2002

Sumber : Laporan Pengembangan Manusia, 2004

Untuk itu tulisan ini berisi tentang Keaksaraan sebagai bagian dari Education for All (EFA) yang kegunaanya dapat dijadikan sebagai sumber informasi untuk pembaca mengenai program EFA yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia sejak pertama kali disepakati pada tahun 2000 melalui Deklarasi Dakkar. Maka dari itu Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana pelaksanaan program Education for All  tahun 2000-2015. Selain itu juga tulisan ini mampu dijadikan sumber informasi terkait pedoman yang dapat dijadikan acuan untuk memberi arah dan pedoman pelaksanaan pendidikan keaksaraan dasar.



5. PERCOBAAN DAN HASIL

          Keaksaraan sebagai bagian dari Education for All dalam pelaksanaan programnya harus dijabarkan secara rinci, yaitu sebagai berikut :

A.    PESERTA DIDIK
Peserta didik pendidikan keaksaraan dasar untuk pemberantasan buta aksara adalah warga belajar usia 15-59 tahun, dengan kriteria :
1.     belum bisa membaca, menulis dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia secara fungsional; dan/ atau
2.    belum bisa melakukan keterampilan berhitung.
Pelaksanaan rekrutmen atau penerimaan peserta didik pendidikan keaksaraan dasar dilakukan dengan cara :
1.    mendata warga belajar sesuai kriteria tersebut diatas; dan
2.    melakukan tes awal kemampuan keberaksaraan sesuai standar kompetensi lulusan keaksaraan dasar.
Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar yang telah melaksanakan rekrutmen seperti tersebut diatas, menyerahkan data calon peserta didik kepada dinas pendidikan atau bidang pendidikan nonformal setempat untuk kemudian di sesuaikan dengan database  nasional yang dimiliki oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat.

B.    PENCAPAIAN HASIL BELAJAR
Pencapaian hasil belajar pendidikan keaksaraan dasar merupakan kriteria capaian hasil belajar lulusan pendidikan keaksaraan dasar yang meliputi ranah kognitif, afektif dan psikomotor sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan.
Capaian hasil belajar bagi lulusan pendidikan keaksaraan dasar pada ranah kognitif atau pengetahuan berupa penguasaan pengetahuan faktual tentang cara berkomunikasi melalui bahasa Indonesia dan berhitung dalam hidup bermasyarakat.
Capaian hasil belajar bagi lulusan pendidikan keaksaraan dasar pada ranah afektif atau sikap berupa memiliki prilaku dan etika yang mencerminkan sikap orang beriman dan bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan lingkungan, keluarga, masyarakat dan alam dalam kehidupan sehari-hari.
Capaian hasil belajar bagi lulusan pendidikan keaksaraan dasar pada ranah psikomotor atau keterampilan berupa kemampuan menggunakan bahasa Indonesia dn keterampilan berhitung untuk melakukan aktivitas sehari-hari dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Standar isi Pendidikan Keaksaraan Dasar merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan yang meliputi penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan tentang membaca dan menulis kalimat sederhana serta berkomunikasi dalam bahasa Indonesia melalui teks personal (identitas), teks deskripsi, teks narasi, teks informasi dalam bentuk poster, dan teks petunjuk sederhana serta pengetahuan dan keterampilan berhitung serta penggunaan satuan pengkuran panjang, berat, isi dan waktu yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

C.    PROSES PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran, berisi uraian mengenai pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai SKL, standar isi, dan standar penilaian pendidikan keaksaraan dasar. Proses pembelajaran keaksaraan dasar dilaksanakan dengan pendekatan tematik, terpadu dan fungsional, yaitu proses pembelajaran yang berintegrasi dengan permasalahan kehidupan sehari-hari bagi peserta didik, meliputi agama, sosial, budaya, ekonomi, kesehatan, keterampilan dan lingkungan. Proses pembelajaran keaksaraan dasar dapat menggunakan metode pembelajaran secara pedagogis (pembelajaran untuk anak), andragogis (pembelajaran orang dewasa), dan atau heutagogis (pembelajaran secara mandiri), secara proporsional dan mengedepankan tumbuhnya motivasi dan keinginan belajar peserta didik.

D.    PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik bertugas merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran pada pendidikan keaksaraan dasar. Dan tenaga kependidikan bertanggung jawab dalam mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar serta melakukan pengawasan dan pengendalian program pendidikan keaksaraan dasar.
Persyaratan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan keaksaraan dasar yang mengacu pada standar pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan keaksaraan dasar. Kriteria dan persyaratan yang dimaksud antara lain :
1.    Kualifikasi pendidikan
Kualifikasi pendidikan pendidik untuk pendidikan keaksaraan minimal SMA/sederajat.
2.    Kompetensi pendidik
Kompetensi pendidik pada pendidikan keaksaraan dasar meliputi : kemampuan pendidik dalam membelajarkan peserta didik, kompetensi keberaksaraan, pengetahuan dasar tentang substansi yang akan di belajarkan, dan mampu mengelola pembelajaran sesuai dengan kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa yang ditunjukkan dengan sertifikat pelatihan dan atau orientasi pendidikan keaksaraan dasar.
3.    Berdomisili dekat dengan lokasi pembelajaran
Karena untuk memepermudah adanya hubungan yang baik antara pendidik dan peserta didik setempat.

E.    SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dasar diupayakan sesuai dengan ketentuan dalam standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Keaksaraan. Setiap penyelenggara pembelajaran pada pendidikan keaksaraan dasar dapat memanfaatkan sarana yang tersedia di lingkungan sekitar untuk menunjang proses pembelajaran. Proses mengajar dapat dilaksanakan di gedung-gedung sekolah, balai desa, tempat ibadah, rumah penduduk, ata fasilitas lain yang layak dan memenuhi syarat untuk kegiatan pembelajaran keaksaraan.

F.    PENGELOLAAN
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan keaksaraan dasar diwajibkan memiliki :
1.    Izin pendirian (Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal) dari pemerintah kabupaten/kota;
2.    Memiliki manajemen administrasi dan keuangan yang baik sebagai satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satuan pendidikan non formal dan satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar berkewajiban melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi antara lain proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengendalian, dan evaluasi program untuk melaksanakan dan meningkatkan mutu pendidikan keaksaraan dasar di tingkat satuan pendidikan.

G.    PEMBIAYAAN
Sistem dan mekanisme pembiayaan pendidikan keaksaraan dasar didasarkan pada standar pembiayaan dan petunjuk teknis pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan keaksaraan dasar yang dikeluarkan oleh Direktorat yang menangani pendidikan keaksaraan. Sumber pembiayaan pendidikan keaksaraan dasar berasal dari pemerintah melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

H.    PELAPORAN HASIL BELAJAR
Laporan hasil belajar, penilaian pendidikan keaksaraan dasar dilaksanakan secara periodik oleh pendidik melalui penilaian formatif untuk mengetahui tingkat capaian hasil belajar selama proses pembelajaran berlangsung. Untuk melaksanakan penilaian akhir dalam rangka pencapaian SKL, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk tim pelaksana ujian akhir keaksaraan dasar. Tim pelaksana ujian akhir tersebut bertugas untuk menyusun alat evaluasi, melaksanakan, dan menetapkan tingkat kelulusan.
Pelaporan hasil penilaian peserta didik harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan informative. Hasil penilaian pendidikan keaksaraan dasar oleh pendidik dan satuan pendidikan nonformal dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi.
Penilaian capaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh tutor selama program pembelajaran keaksaraan dasar. Hasil penilaian capaian dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh tutor di tempat kelompok belajar.
Selain itu, hasil penilaian oleh pendidik dianalaisis lebih lanjut untuk mengetahui kesulitandan kemajuan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai feedback berupa komentar motivasi yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran. Untuk peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) pencapaian kompetensi dapat diberikan surat keterangan melek aksara (SUKMA) yang dilengkapi dengan :
1.    Nilai pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan
2.    Deskripsi hasil penilaian kompetensi sikap
Surat keterangan melek aksara (SUKMA) dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh kepala bidang yang menangani PAUDNI atas nama Kepala Dinas Pendidikan.


6.    PEMECAHAN
          Data SUSENAS mengungkapkan adanya peningkatan angka keaksaraan di Indonesia. Angka keaksaraan nasional pada populasi umur 15-24 tahun ke atas telah meningkat dari 96.2 persen tahun 1990 menjadi 98.7 persen tahun 2002. Akan tetapi, angka keaksaraan pada populasi umur 15-24 tahun menjadi stagnan tahun 1998. Stagnasi ini terkait dengan telah tingginya angka keaksaraan pada kelompok umur ini. Buta aksara yang tersisa diasumsikan adalah orang cacat atau bertempat tinggal di daerah terpencil dimana layanan pendidikan tidak tersedi dan ditambah lagi program pemberantasan buta aksara yang dilakukan tidak merata dan tidak adanya keseragaman dalam sistem pelaksanaannya, maka untuk itu dalam rangka pemberantasan buta aksara dan peningkaan mutu layanan pendidikan keaksaraan, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar yang berfungsi untuk memberi arah dan pedoman pelaksanaan pendidikan keaksaraan dasar.
Penyusunan pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar ini bertujuan untuk :
1.    menjamin penyelenggaraan pendidikan kekasaraan dasar;
dalam pelaksanaan program yang dibekali dengan pedoman yang seragam di semua daerah mampu menjamin penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar di Indonesia.
2.    mendorong pengembangan budaya mutu pendidikan keaksaraan dasar;
pedoman tersebut juga mampu mendorong adanya pengembangan budaya mutu pendidikan keaksaraan dasar.
3.    mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan keaksaraan dasar;
sebelum adanya pedoman para pelaksana yang berkecimpung di lapangan masih menerka-nerka dalam menentukan standar kelulusan peserta didik, namun setelah adanya pedoman tersebut mampu memperjelas cara menghadapi pemberantasan buta aksara di tanah air, sehingga mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan keaksaraan dasar.
4.    melindungi warga negara dari praktik pendidikan keaksaraan dasar yang tidak terstandar dan;
menjalankan suatu program tanpa pedoman tidak akan efektif, karena dalam praktiknya tidak ada kejelasan tujuan yang hendak di capai, serta proses yang dilakukan dalam menjalankan programpun tidak sistematis sehingga dengan adanya pedoman mampu melindungi warga negara dari praktik pendidikan keaksaraan dasar yang tidak terstandar.
5.    menuntaskan target pemberantasan buta aksara;
seperti yang dituangkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satu cara untuk menggapai tujuan tersebut dengan menuntaskan target pemberantasan buta aksara di masyarakat Indonesia, karena melek aksara mampu menyelesaikan masalah bangsa ini secara perlahan seperti dengan melek aksara seseorang mampu meneruskan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, dengan melek aksara juga seseorang mengerti dan memahami persoalan hidup serta pemecahan solusi yang harus di lewati, karena keaksaraan memainkan peranan yang penting dalam meningkatkan kehidupan perekonomian individu yang aman, serta memperkaya masyarakat dengan pembangunan peningkatan sumber daya manusia, sehingga pengembangan identitas budaya dan toleransi dapat ditingkatkan pula, dan secara otomatis akan menyebabkan partisipasi warga negara akan meningkat dan diharapakan Indonesia tak lagi jadi negara yang tertinggal dan terbelakang.


DAFTAR PUSTAKA

http://jurnal.upi.edu/educationist/key/-education-for-all
http://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/efa
http://jurnal.upi.edu/mimbar-pendidikan-dasar/key/-education-for-all
http://journal.um.ac.id/index.php/jurnal-sekolah-dasar/article/view/4228
https://www.google.com/search?q=jurnal+education+for+all&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b-ab
http://kniu.kemdikbud.go.id/sektor/pendidikan/education-for-all-efa/
http://unesdoc.unesco.org/images/0014/001442/144270ind.pdf
http://unesdoc.unesco.org/images/0023/002322/232205e.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODUL 4 PPKN KELAS IV (Empat)

Rabu, 10 Februari 2021 Hallo, selamat pagi. semoga semuanya selalu dalam keadaaan sehat. Silahkan pelajari unit 2 bagian B ya tentang Sika...